PRAKTEK GCG
LHKPN

Penyampaian LHKPN di Perusahaan mengacu pada peraturan berikut ini:
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/ BUMN/2011 pasal 2 (1) yang mewajibkan BUMN menerapkan GCG;
  • Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan GCG yang baik;
  • Surat Keputusan No. SK.022/DMA/VII/2020tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta addendumnya.
Direksi menetapkan No. SK.022/DMA/VII/2020 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Perusahaan.

Setiap tahunnya, Perusahaan telah melaporkan LHKPN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


GRATIFIKASI

Insan Perusahaan dilarang memberi dan/atau menerima apapun yang tidak sah dari stakeholders dengan maksud untuk memberikan keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan Perusahaan, seperti memberi dan/atau meminta hadiah, entertainment atau dalam bentuk lainnya.

Secara lebih rinci hal tersebut diatur tersendiri dalam Kebijakan Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah atau Suap (Gratifikasi) di Lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SKB. 06/SKB/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

Sebagai wujud komitmen, Perusahaan senantiasa mengumumkan di media massa bahwa Perusahaan tidak dapat menerima maupun memberi hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada bingkisan, parcel dan sejenisnya dalam kesempatan apapun, termasuk dan tidak terbatas pada hari raya keagamaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perusahaan melaksanakan pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


WHISTLE BLOWING SYSTEM

Dalam rangka memberikan kemudahan dan media pelaporan apabila terjadi pelanggaran, Asuransi Jasindo telah membentuk Whistle Blowing System

Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SKB. 04/SKB/VII/2020tentang Mekanisme Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran (Whistle Blowing System)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan acuan resmi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System.

Setiap pelapor mendapatkan hak perlindungan dari Perusahaan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKB. 04/SKB/VII/2020 telah dibentuk Tim Investigasi yang akan bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.

Perusahaan akan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten atas pelanggaran yang terbukti dan ditangani melalui Whistle Blowing System sesuai Surat Keputusan Direksi No. 03/DMA/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Pedoman Penjatuhan Sanksi Administratif dan Hukuman Jabatan.
 
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran Karyawan:
Melalui email ([email protected]), atau SMS ke nomor 08119776222 atau pos/ kurir ditujukan ke :

 PT Asuransi Jasa Indonesia

Group Satuan Pengawas Internal
Menara MTH, Lantai 15
Jl. Letjen M.T. Haryono
Jakarta Selatan, 12820
 
Penyimpangan atau Pelanggaran Group Satuan Pengawasan Internal:
Melalui email (dirut@ asuransijasindo.co.id)
atau pos/ kurir ditujukan ke:

Yth. Direktur Utama
PT Asuransi Jasa Indonesia
Graha Jasindo
Jln. Menteng Raya No. 21,
Jakarta Pusat, 10340
 
Penyimpangan atau Pelanggaran Direksi:
Melalui pos/ kurir yang ditujukan ditujukan kepada:

Yth. Komisaris Utama
PT Asuransi Jasa Indonesia
Graha Jasindo
Jln. Menteng Raya No. 21,
Jakarta Pusat, 10340
 
Penyimpangan atau Pelanggaran Dewan Komisaris:
Melalui pos/ kurir yang ditujukan kepada:

Yth. Direktur Utama
PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero)
Graha CIMB Niaga 18th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 58 Jakarta 12190

 

atau

 

Yth. Asisten Deputi Asuransi dan Jasa lainnya
Kementrian Badan Usaha Milik Negara
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 Jakarta



ANTI PENCUCIAN UANG (APU) DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (PPT)

Dasar acuan utama penerapan program APU-PPT adalah POJK No.12/POJK.01/2019 & POJK23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Perusahaan memiliki Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. SKB 07/SKB/IX/2020 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme  (PPT) PT Asuransi Jasa Indonesia tanggal 14 September 2020 sebagai dasar acuan pelaksanaan APU PPT di Perusahaan.

Pelaksanaan APU PPT di perusahaan dikoordinasi oleh Unit Kerja yang memiliki Fungsi Kepatuhan.

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami