KAJEN – Puluhan petani di Desa Bukur Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan memperoleh klaim ganti rugi asuransi dari PT Jasindo akibat tanaman padinya seluas 10 hektare rusak diserang hama tikus awal bulan Desember lalu.
Kepala Bidang Sarpras dan Pengembangan Usaha Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kabupaten Pekalongan Sandi Nurasad menjelaskan, tanaman padi seluas 10 hektare di Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan memperoleh klaim ganti rugi karena masuk asuransi usaha tanam padi (AUTP).
Sesuai ketentuan, tanaman padi yang gagal panen karena diserang hama dengan tingkat kerusakan mencapai 75 persen bisa memperoleh ganti rugi Rp 6 juta per hektare. "Proses pengajuan klaim asuransi melalui verifikasi petugas PT Jasiondo dan petugas dinas pertanian," jelasnya, kemarin. Dia mengatakan, proses pencairan klaim asuransi ini cukup cepat yakni hanya sekitar dua minggu.
"Syukur dengan adanya hal ini duka yang dialami petani sedikit terobati," katanya. Menurut dia, tanaman padi di sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan tidak masuk AUTPkarena tingkat kesadaran petani untuk mengajukan asuransi masih rendah. "Saya berharap apa yang dilakukan kelompok tani di Desa Bukur Kecamatan Bojong ini bisa diikuti kelompok tani lainnya," tuturnya.
Dikatakannya, pengajuan mengikuti AUTP cukup mudah bisa melalui petugas penyuluh lapangan (PPL) dinas pertanian atau petugas PT Jasindo. "Kami siap fasilitasi petani jika merasa kesulitan," ucapnya. Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Desa Bukur, Kecamatan Bojong Sutarjo mengaku senang mendapat klaim sebesar Rp 60 juta.
"Memang para petani tidak menginginkan terjadinya gagal panen karena diserang hama tikus. Hanya saja kekecewaan yang ada bisa sedikit terobati. Klaim asuransi yang diterima ini akan langsung dibagikan kepada yang berhak menerima untuk digunakan kembali bercocok tanam padi," tandasnya.