Keterbukaan Informasi Publik
- INFORMASI PUBLIK
- REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Nomor 03B/DMA/II/2020 Tentang Penunjukkan PPID PT Asuransi Jasa Indonesia
- Home
- regulasi-keterbukaan-informasi-publik
- Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Nomor 03B/DMA/II/2020 Tentang Penunjukkan PPID PT Asuransi Jasa Indonesia
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Nomor 03B/DMA/II/2020 Tentang Penunjukkan PPID PT Asuransi Jasa Indonesia
![](https://jasindo.co.id/uploads/media/bgw63vourdhjnw8uqdrizky19-ajpg.jpg)
Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Nomor 03B/DMA/II/2020 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi PT Asuransi Jasa Indonesia
![image](https://jasindo.co.id/templates/images/ilovejasindo.png)
![image](https://jasindo.co.id/templates/images/Logo_Tagline_Konvensional.png)
![image](https://jasindo.co.id/templates/images/img_ISO_37001-2016_Jasindo.png)