image

Pembentukan PT Asuransi Jasa Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa dan tanah air Indonesia. Sejarah tersebut bermula pada tahun 1845 ketika dilaksanakannya nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan Asuransi Umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan Asuransi Umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, sekaligus meng-amanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.

Kedua perusahaan hasil tindak lanjut nasionalisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan memperkokoh keamanan serta perekonomian negara. Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan payung hokum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

image

Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.

Asuransi Jasindo beroperasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor: KEP-587/MD/1987 tanggal 2 Februari 1987 tentang Perpanjangan Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian, yang selanjutnya diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Nomor: KEP-85/NB.1/2020 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia.

Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang menerima pertanggungan asuransi baik langsung maupun tidak langsung, dengan kepemilikan 1 lembar saham seri A dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan 424.999 lembar saham Seri B milik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memiliki pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tentangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia.

image

Dalam menyuguhkan layanan profesional dan terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya yang ditanamkan yaitu Akhlak. Selain itu, Asuransi Jasa Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima demi memenuhi kepuasan Tertanggung. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan reasuradur terkemuka dari seluruh belahan dunia, seperti Swiss Re dan Partner Re, dalam memberikan back-up reasuransi, terutama pertanggungan yang bersifat mega-risk.

Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta.

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami