Dalam proses tender, setiap perusahaan peserta tender diwajibkan memiliki penjamin dalam bentuk surety bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Selain untuk menjamin kepastian dan kepercayaan bagi masing-masing pihak, asuransi keuangan atau surety bond berfungsi sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak karena pelanggaran kontrak yang telah disepakati. Selain penjelasan singkat di atas, berikut ini serba-serbi asuransi keuangan yang perlu Anda ketahui:
1. Kondisi jaminan
Ada dua kondisi jaminan yang terdapat dalam surety bond. Yang pertama adalah jaminan bersyarat (conditional bond), di mana jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan. Dalam conditional bond, penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh obligee (pemilik proyek). Yang kedua adalah jaminan tanpa syarat (unconditional bond), kondisi jaminan ini memberi keleluasaan untuk pencairan tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation).
2. Manfaat surety bond
Ada banyak kemungkinan kerugian yang bisa saja terjadi kapan saja saat Anda melakukan kerjasama bisnis. Surety bond dapat meminimalisir potensi risiko dengan berbagai manfaat, mulai dari jaminan penawaran (bid), pelaksanaan (performance), pembayaran uang muka (advance payment), pemeliharaan (maintenance), garansi bank, dan custom bond.
3. Kewajiban peserta surety bond
Pelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen asuransi atas risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga cara pembayaran premi. Lengkapi dan isi dengan teliti formulir dan kelengkapan berkas lainnya.
4. Kompetitif
Surety bond memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya yang lebih murah. Adanya asuransi keuangan seperti ini juga mendorong pasar jaminan yang lebih kompetitif dengan perbankan dan membuat kontraktor atau pemborong lebih sadar akan pentingnya asuransi.
5. Tren positif
Upaya pemerintah memacu proyek infrastruktur berdampak positif bagi perkembangan surety bond. Seperti dikutip dari kontan.co.id, asuransi keuangan masih memiliki klaim rasio yang sehat. Catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa perolehan premi surety bond di tahun 2016 menyentuh Rp. 1,98 triliun, naik 29,3 dibandingkan tahun 2015 sebanyak Rp. 1,53 triliun. Untuk tahun ini, AAUI memperkirakan angka premi akan tumbuh hingga dua digit.
Berikan proteksi untuk bisnis Anda dengan jaminan dari Asuransi Jasindo. Dapatkan juga berbagai produk perlindungan lainnya sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi contact center 24 jam kami di 1500073 atau kunjungi website www.jasindo.co.id.