2018-01-15 10:45:50

Cari Tahu Kategori Kendaraan Anda, Berikan Perlindungan Terbaik dengan Jasindo Privileged

Sudah yakin dengan kategori kendaraan Anda? Tahukah Anda, berdasarkan Surat Edaran OJK no. SE-06/D.05/2013, ada perubahan untuk kategori kendaraan berdasarkan harganya. Pengubahan kategori ini berpengaruh pada biaya pajak dan asuransi yang dikenakan atas kendaraan.

Jangan sampai salah pilih asuransi kendaraan, kenali dulu kategori-kategorinya.

  1. Kategori I: Kendaraan dengan harga 0 - Rp 125 juta.
  2. Kategori II: Kendaraan dengan harga Rp 125 juta - Rp 200 juta.
  3. Kategori III: Kendaraan dengan harga Rp 200 juta - Rp 400 juta.
  4. Kategori IV: Kendaraan dengan harga Rp 400 juta - Rp 800 juta.
  5. Kategori V: Kendaraan dengan harga di atas Rp 800 juta.

Sebagai salah satu penyedia asuransi kendaraan tepercaya, Asuransi Jasindo menerapkan tarif asuransi kendaraan Jasindo Oto berdasarkan kategori tersebut. Untuk melindungi kendaraan dan pemiliknya, Jasindo memiliki empat paket pilihan mulai dari Gold, Silver, Classic, dan Privilege. Manfaat dari paket-paket ini masing-masing adalah:

  1. Gold, dengan penjaminan:
    • Penggantian kerusakan kendaraan plus Tanggung Jawab Hukum (TJH) sebesar Rp 20 juta.
    • Personal Accident (PA) driver Rp 7,5 juta plus personal accident tiga penumpang masing-masing Rp 7,5 juta.
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage) + AOG (Act of God) atau bencana alam + biaya ambulance dan derek masing-masing Rp 500 ribu.
    • Penggantian biaya transportasi hari ke-15 - hari ke-21 masing-masing Rp 100 ribu.
  2. Silver, dengan penjaminan:
    • Penggantian kerusakan kendaraan plus Tanggung Jawab Hukum (TJH) sebesar Rp 10 juta.
    • Personal Accident (PA) driver Rp 5 juta plus personal accident tiga penumpang masing-masing Rp 5 juta.
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage).
  3. Classic, dengan penjaminan:
    • Penggantian kerusakan kendaraan plus Tanggung Jawab Hukum (TJH) sebesar Rp 5 juta.
    • Personal Accident (PA) driver Rp 2,5 juta plus personal accident tiga penumpang masing-masing Rp 2,5 juta.
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage).
  4. Privilege, dengan penjaminan:
    • Penggantian kerusakan kendaraan plus Tanggung Jawab Hukum (TJH) sebesar Rp 100 juta.
    • Personal Accident (PA) driver Rp 100 juta plus personal accident tiga penumpang masing-masing Rp 100 juta.
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage) + AOG (Act of God) atau bencana alam + biaya ambulance Rp 500 ribu, biaya derek 0,50% dari uang pertanggungan.

Jika mobil Anda termasuk kendaraan Kategori V, berikan perlindungan terbaik untuk mobil kesayangan Anda dengan Jasindo Provilege dari Jasindo Oto.

Untuk informasi lebih lengkap, hubungi contact center 24 jam kami di 1500073 atau kunjungi website www.jasindo.co.id.

Bagikan

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami