Pernah mendengar istilah Asuransi Tanggung Gugat? Istilah ini telah dijelaskan di dalam definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah sinonimnya adalah Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Asuransi Tanggung Gugat atau Liability Insurance adalah bentuk pertanggungan bagi penanggung yang akan membayar sejumlah nilai sebagai ganti rugi karena secara hukum berkewajiban membayar kerugian keuangan pihak ketiga.
Secara prinsip, Asuransi Tanggung Jawab Hukum atau Asuransi Tanggung Gugat bekerja bila terdapat tuntutan ganti rugi berdasarkan keputusan pengadilan. Pihak penanggung harus membayarkan tuntutan tersebut atas nama hukum.
Contoh dari kasus yang memerlukan asuransi ini adalah ketika ruang usaha dalam bentuk pabrik, gedung bioskop, restoran, toko, dan lain sebagainya dianggap merugikan bagi lingkungan atau orang yang berada di sekitarnya, maka akan terjadi gugatan pada tempat usaha tersebut.
Contoh lainnya adalah ketika produk yang dibuat oleh produsen, ternyata berdampak buruk pada salah satu konsumen. Konsumen pun menuntut produsen untuk mengganti rugi kerugian yang ditimbulkannya.
Ada juga klaim yang disebabkan oleh seorang karyawan atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja hingga harus meminta pertanggungjawaban kepada majikan atau pemilik usaha yang mempekerjakannya. Klaim lainnya dapat juga terjadi karena kerugian yang terjadi pada saat kerja hingga terjadi gugatan terhadap pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, misalnya pemilik usaha atau sesama karyawan.
Berdasarkan pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa produk Asuransi Tanggung Gugat: Personal Liability Insurance, General Liability Insurance, dan Professional Liability Insurance.
- Personal Liability Insurance
Asuransi ini memberikan indemnity atau jaminan dengan biaya tertentu kepada pihak tertanggung kepada pihak lain atau orang-orang yang menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh tertanggung hingga menyebabkan body injury atau loss damage to property, baik karena kelalaian pengguna maupun produsen.
- General Liability Insurance
Asuransi ini terdiri dari tiga jenis klaim: public liability, product liability, dan employer’s liability. Masing-masing dijelaskan sebagai berikut:
- Public Liability. Yakni jaminan risiko perusahaan tertanggung terhadap klaim yang datang dari pengguna produknya oleh karena terjadinya risiko premi.
- Product Liability. Yakni jaminan risiko seorang pengusaha terhadap gugatan pihak ketiga yang menggunakan produk dari pengusaha yang menyebabkan cedera badan atau kerusakan harta benda.
- Employer’s Liability. Yakni jaminan risiko seorang majikan atau pemilik usaha yang mempekerjakan karyawannya dan terjadi kecelakaan kerja hingga harus menanggungnya.
- Professional Liability Insurance
Asuransi ini memberikan indemnity atau jaminan dengan biaya tertentu kepada pengusaha secara hukum karena adanya kerugian dalam bentuk cedera fisik (bodily injury) atau kerusakan dan kehilangan harta benda (loss and damage of property) akibat kelalaian pengusaha maupun karyawannya.
Asuransi Jasindo memiliki produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability) dalam bentuk jaminan risiko yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Produk-produk tersebut adalah: General Liability dan Public Liability, Automobile Lialibility, Employer Liability, Workmens Compensation, Professional Indemnity, Liability Pencemaran Lingkungan Hidup, Director & Officer Liabilty, dan Moveable All Risk.
Masih ragu melindungi usaha Anda dengan Asuransi Tanggung Gugat (Liability) dari Asuransi Jasindo?
Pertimbangkan bahwa dalam dunia usaha, dapat terjadi berbagai risiko yang berdampak pada keberlangsungan usaha, salah satunya berkaitan dengan reputasi brand yang buruk karena pelayanan hukum yang tidak maksimal oleh sebab gugatan karyawan maupun masyarakat. Dengan memilih Asuransi Tanggung Gugat (Liability) dari Asuransi Jasindo, Anda membantu reputasi brand Anda sebagai brand yang bertanggung jawab terhadap publik.
Bersama Asuransi Jasindo, dapatkan berbagai produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan korporasi Anda. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi contact center 24 jam kami di 1500073 atau kunjungi website www.jasindo.co.id.