Yogyakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo di wilayah Semarang memperkuat bisnis wilayah melalui penetrasi di kawasan industri. Wilayah ibu kota Jawa Tengah tersebut memang dikenal dengan potensi industrinya yang terus berkembang.
Menurut Kepala Representative Office Semarang Asuransi Jasindo, Dani Anggorowati, Semarang memiliki potensi terkait kawasan industri seperti Kawasan Industri Candi, Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kawasan Industri Kendal, serta Kawasan Industri Batang.
“Di awal 2024 Kawasan Industri Batang telah memikat investor dengan nilai investasi lebih dari Rp7 triliun. Asuransi Jasindo sudah memberikan layanan proteksi asuransi aset di beberapa perusahaan di Kawasan Industri Candi, untuk selanjutnya kami sedang melakukan pendekatan agar dapat memberikan proteksi asuransi terhadap objek-objek strategis lainnya,” katanya di Yogyakarta pada Jumat (26/7).
Selain Kawasan Industri, Semarang juga memiliki Pelabuhan Tanjung Emas yang menjadi gerbang masuk atas lalu lintas barang dan jasa. Dari data BPS tahun 2023, volume barang impor lebih dari 5.474 Juta ton dan barang Ekspor 10.229 Juta ton.
Potensi itu, kata Dani, menjadi prioritas Asuransi Jasindo untuk memberikan proteksi asuransi seperti Marine Cargo, Marine Hull dan Property.
Selain menyasar kawasan industri, Asuransi Jasindo Semarang juga menjalankan amanah dari Kementerian Pertanian melalui penugasan pemerintah untuk program AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah.
“AUTP telah menjangkau 30 kabupaten di Jawa Tengah dan Asuransi Jasindo telah memberikan proteksi kepada petani dengan luasan lebih dari 11.150 hektare,” tutupnya.
***
Tentang PT Asuransi Jasa Indonesia
Asuransi Jasindo merupakan perusahaan asuransi umum dengan kepemilikan 1 lembar saham seri A dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dan 424.999 lembar saham Seri B milik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Asuransi Jasindo telah berpengalaman selama lebih dari 50 tahun dalam memberikan perlindungan