2023-04-11 15:49:11

LARANGAN GRATIFIKASI KEPADA INSAN PERUSAHAAN

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Instruksi Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor INS.I/INSB/IV/2023 tanggal 5 April 2023 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Hadiah (Gratifikasi) Dalam Rangka Hari Raya dan Hari Besar, maka:

 

Insan Asuransi Jasindo menyatakan tidak menerima dan/ atau meminta gratifikasi (pemberian berupa hadiah, uang/ voucher, bingkisan/ parsel dan fasilitas lain yang dapat diartikan sebagai gratifikasi) dari/kepada seluruh stakeholders Asuransi Jasindo baik untuk kepentingan pribadi, keluarga ataupun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya secara langsung maupun tidak langsung.

 

Insan Asuransi Jasindo yang terpaksa atau tidak terhindarkan menerima hadiah (Gratifikasi) memiliki kewajiban untuk:

 

Mengembalikan Gratifikasi yang diterima kepada pihak pemberi dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan menjelaskan kebijakan larangan penerimaan Gratifikasi,

Melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendali Gratifikasi (Unit Kepatuhan) maksimal 10 (sepuluh) hari kerja semenjak Gratifikasi diterima

Melaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja semenjak Gratifikasi diterima dengan mengisi formulir pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

 

Bagikan

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami