jasindo OTO
Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi
MACAM-MACAM JAMINAN
1.Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor
- Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara (3B)
- Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan)
2.Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
-Ganti rugi atas kerusakan harta benda
-Santunan atas cedera badan (atau kematian)
-Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli
3.Santunan terhadap Pengemudi dan Maximum 3 Orang Penumpang
MANFAAT TAMBAHAN
-Full insured, bila HP ? 80% harga pasaran
-Pertanggungan atas perlengkapan atau peralatan non-standar
-Praktis (survey di lokasi atau tempat lain, sesuai dengan permintaan)
-Bengkel reguler dan bengkel authorized (sesuai dengan Paket)
-Suku cadang asli
-Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki, hanya untuk paket Gold)
-Constructive Total loss, bila nilai kerusakan akan melebihi 70% harga pasaran
-Penyelesaian klaim ? 30 hari
-Klaim Actual Total loss, satu Risiko Sendiri dan lebih rendah, No Claim bonus (pada saat perpanjangan)
PENGECUALIAN
-Penggelapan, penipuan
-Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk atau tidak mempunyai SIM
-Kendaraan digunakan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau jalan yang tidak diperuntukkan baginya
-Banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (kecuali otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan), genangan air
-Perang, nuklir, radio aktif
Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
Santunan terhadap Pengemudi dan Maximum 3 Orang Penumpang
OTO
Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi
MACAM-MACAM JAMINAN
1.Kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor
- Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara (3B)
- Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan)
2.Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
-Ganti rugi atas kerusakan harta benda
-Santunan atas cedera badan (atau kematian)
-Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli
3.Santunan terhadap Pengemudi dan Maximum 3 Orang Penumpang
MANFAAT TAMBAHAN
-Full insured, bila HP ? 80% harga pasaran
-Pertanggungan atas perlengkapan atau peralatan non-standar
-Praktis (survey di lokasi atau tempat lain, sesuai dengan permintaan)
-Bengkel reguler dan bengkel authorized (sesuai dengan Paket)
-Suku cadang asli
-Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki, hanya untuk paket Gold)
-Constructive Total loss, bila nilai kerusakan akan melebihi 70% harga pasaran
-Penyelesaian klaim ? 30 hari
-Klaim Actual Total loss, satu Risiko Sendiri dan lebih rendah, No Claim bonus (pada saat perpanjangan)
PENGECUALIAN
-Penggelapan, penipuan
-Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk atau tidak mempunyai SIM
-Kendaraan digunakan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau jalan yang tidak diperuntukkan baginya
-Banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (kecuali otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan), genangan air
-Perang, nuklir, radio aktif