Customer Service

  • Memberikan perlindungan diri Anda (usia 17-64 tahun) selama 1 (satu) tahun atas resiko kecelakaan diri meliputi : Meninggal Dunia dan Cacat Tetap, serta Biaya Perawatan
  • Memberikan bantuan santunan terhadap kerugian finansial akibat resiko meninggal dunia dan kebakaran rumah tinggal
  • Memberikan rasa aman kepada diri Anda dan keluarga (ahli waris)

premi

Premi

Meninggal Dunia akibat kecelakaanRp. 25.000.000
Cacat tetap akibat kecelakaan (max)Rp. 25.000.000
Biaya - biaya perawatan Dokter (max)Rp. 2.500.000
Kebakaran dan Pencurian RumahRp. 2.500.000
Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan (Biaya Pemakaman)Rp. 1.000.000

    PT ASURANSI JASA INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

bergabung bersama kami