Sebagai bentuk implementasi dari Prinsip Akuntabilitas, dimana perusahaan memastikan adanya Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien, maka Perusahaan menetapkan Struktur Organisasi Tata kelola Perusahaan.
Berikut adalah Tugas dan Wewenang ketiga organ Perusahaan.
- Tugas dan wewenang RUPS Perusahaan, antara lain:
- Melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris;
- Memberikan keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha Perusahaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan;
- Memberikan persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan;
- Mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
- Tugas dan wewenang Komisaris, antara lain :
- Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijkan dan jalannya pengurusan perusahaan dan memberikan nasihat terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk Key Performance Indicator (KPI) Direksi, serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
- Menjalankan Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Dewan Komisaris dan mengawasi penerapannya di dalam organsasi.
- Memberikan pandangan dan masukan secara keseluruhan atas laporan Komisaris kepada RUPS
- Membuat laporan pertanggung-jawaban aktivitas dan kinerja Dewan Komisaris kepada RUPS
- Memimpin Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan seluruh tugas dan hubungan kerja Komite
- Memberikan persetujuan kepada Direksi atau memberikan pendapat/tanggapan kepada RUPS atas rencana Direksi dalam melaksanakan kebijakaannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan
- Tugas dan wewenang Direksi, antara lain:
- Mengelola Perusahaan dengan iktikad baik sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS;
- Berupaya memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, dan memastikan agar Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
- Memastikan agar informasi mengenai Perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap.
- Wajib menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan